Nasional

Kelurahan Depk Jaya MoU dengan LBH Kami Ada, Akses Bantuan Hukum Makin Dekat

×

Kelurahan Depk Jaya MoU dengan LBH Kami Ada, Akses Bantuan Hukum Makin Dekat

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok dipercaya mewakili Provinsi Jawa Barat pada Ajang Peacemaker Justice Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani mengatakan, Akses terhadap keadilan kini semakin terbuka bagi masyarakat Kelurahan Depok Jaya setelah secara resmi diluncurkannya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada 14 Juni 2025.

Dia menyebut, Posbakum merupakan upaya konkret dalam menyediakan layanan hukum gratis bagi warga, hasil kerja sama antara Kelurahan Depok Jaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kami Ada.

Herliana Maharani menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Kemenkumham kepada kepala desa dan lurah yang mampu menyelesaikan persoalan hukum di wilayahnya.

“Sebagai bagian dari program, kami diwajibkan mengaktualisasikan hasil pelatihan dalam waktu satu bulan, mulai 14 Juni hingga 11 Juli 2025. Pembentukan Posbakum ini adalah salah satu bentuk aktualisasi nyata,” ujarnya.

Posbakum menyediakan berbagai layanan hukum secara gratis, seperti konsultasi, advokasi, mediasi nonlitigasi, hingga pendampingan dalam perkara tertentu. Layanan ini dijalankan oleh dua paralegal lulusan pelatihan Kemenkumham, serta didukung kerja sama resmi dengan LBH Kami Ada.

Ketua LBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi, yang juga menjabat Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok, turut terlibat langsung dalam memberikan pendampingan hukum melalui Posbakum.

Layanan Posbakum dapat diakses secara mudah, baik melalui WhatsApp, Instagram, maupun dengan datang langsung ke kantor Posbakum. Bagi warga Kelurahan Depok Jaya yang ingin memperoleh layanan hukum lanjutan, terdapat beberapa persyaratan, antara lain:

– Berdomisili di Kelurahan Depok Jaya (dibuktikan dengan KTP dan KK)

– Surat pengantar dari RT/RW

– Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan

BACA JUGA  Karena Inovasi Ini, PLN UIT JBB Raih Penghargaan Bergengsi di China

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

“Harapan saya, seluruh warga dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai jembatan untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Jangan takut untuk datang, kami terbuka dan siap membantu,” tegas Herliana.

Meski layanan prioritas diberikan kepada warga Kelurahan Depok Jaya, masyarakat dari luar wilayah tetap dapat mengakses layanan konsultasi hukum dasar yang tersedia di Posbakum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *