Halaman.co.id |Depok – Pemerintah Kota Depok memastikan tidak ada hambatan dalam proses pembangunan Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) di Rangkapan Jaya Lama (RJL) tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan segala persiapan telah lengkap sehingga pembangunan MTsN yang menjadi harapan masyarakat Depok dapat terlaksana tanpa hambatan waktu.
“Begitu juga dengan status tanah yang saat ini tengah mencuat akibat adanya konflik, itu sudah selesai, clear,” kata Wahid Suryono kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Kepala Bidang Aset di BKD Kota Depok, M. Dini Wizi Fadly beberapa waktu yang lalu juga telah menegaskan Pemerintah Kota Depok mempersilahkan pihak yang mengklaim pemilik lahan MTsN agar mengambil langkah hukum jika benar merasa memiliki hak atas tabah tersebut.
“Jadi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) itu dibangun PT Pedoman Tata Bangun, pengembang Perumahan Pesona Khayangan pada 1993,” kata Fadly di Gedung Baleka 2.
Fadly juga menjelaskan pengembang Perumahan Pesona Khayangan telah membebaskan lahan yang dimaksud, yaitu di lahan pembangunan MTsN Kelurahan Rangkapan Jaya Lama seluas kurang lebih 6.600 meter.
“Pada 4 April 1994, tanah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Nah dari aset Kabupaten Bogor itu, berpindah ke Aset Pemerintah Kota Depok pada 27 April 1999,” tambahnya.
Ia juga mengatakan berita acara pada 3 Oktober 2001 antara Bupati Bogor Agus Utar Effendi dengan Wali Kota Depok, Badrul Kamal dimana dalam lampirannya disampaikan posisi tanah RPH.
“Sejak diserahkan Kabupaten Bogor pada Kota Depok per 4 April itu, sampai saat ini belum ada pihak yang melakukan gugatan. Makanya, kami merasa tanah itu clear, bersih,” paparnya.
Saat ini dikatakan Fadly, Pemerintah Kota Depok tidak membangun seluruh tanah seluas 6.600 meter untuk MTsN dan hanya dibangun 3.300 meter.
“Pada 2001, setelah resmi dapat pelimpahan Aset dari Kabupaten Bogor, Pemkot Depok langsung mendaftarkan ke BPN, sehingga keluar peta bidangnya. Kalau ini ada sertifikat orang, tidak mungkin keluar peta bidangnya kan,” ujarnya.
Pada Senin, (7/6), Pemkot Depok dengan melibatkan aparat gabungan telah menertibkan sejumlah bangunan liar yang akan dibangun MTsN di lokasi tersebut.
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan berdasarkan dua surat resmi yang dikeluarkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Surat pertama bernomor 593/1744/BKD yang memerintahkan pengosongan bangunan sejak 19 Juni 2025, serta surat kedua dengan nomor 593/1849-Aset tertanggal 30 Juni 2025 yang berisi permohonan personel untuk penertiban lahan.
“Kegiatan penertiban bangunan di bekas Rumah Potong Hewan Rangkapan Jaya dilakukan di lahan eks RPH Kota Depok untuk dibangun menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Depok,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat.
Meski sempat diwarnai ketegangan akibat penolakan oleh salah satu warga bernama Endar, penertiban dipastikan berjalan kondusif.
“Tadi sempat terjadi adu argumen antara saudara Endar (pihak Penguasa lahan) yang merasa tidak terima bangunannya ditertibkan,” jelas Dede.
Endar juga merekam jalannya penertiban sebagai dokumentasi untuk keperluan hukum. “Pihak Saudara Endar (pihak Penguasa lahan) memvideokan hal tersebut dengan alasan untuk bukti nanti di pengadilan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, pihak Pemkot Depok yang diwakili Kasatpol PP dan Kabid Pengelolaan Aset BKD, M Dini Wizi Fadly, mempersilakan jika ada keberatan agar disampaikan melalui jalur hukum.