Halaman.co.id |Bogor – Ketua Umum Posko Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes), Edi Prastio angkat bicara perihal statemen Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Agus Reynaldi yang menyebut MoU dilakukan hanya akal-akalan semata.
Edi mengatakan, berdirinya Posbakum Desa atau Posbakumdes sudah sesuai dengan aturan Menteri Hukum berdasarkan Keputusan SKB 3 Menteri. Artinya kata Edi, Posbakumdes tidak sarat akan kepentingan.
Ia juga mengatakan tujuan dibentuknya Posbakumdes adalah untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat desa, terutama bagi mereka yang ada dalam golongan masyarakat tidak mampu.
“Posbakumdes memastikan setiap warga desa, terlepas dari status sosial dan ekonomi mereka, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan ketika menghadapi masalah hukum,” kata Edi kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Ia juga menyebut berdirinya Posbakumdes orientasi nya adalah untuk kepentingan masyarakat miskin sesuai dengan UU no 16 tahun 2011 terkait organisasi bantuan hukum.
“Atas dasar itu, Kementerian Hukum mendorong terbentuknya Posbakum di setiap desa, gunanya untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat dalam mencari keadilan,” ujarnya.
Jadi kata Edi, apabila ada yang menyebut Posbakumdes itu sarat akan kepentingan, itu ia katakan tidaklah benar sama sekali.
“Kami mengajak semua untuk bersama sama mendidik masyarakat untuk melek hukum atau memiliki pengetahuan soal hukum. Masyarakat berhak mengetahui hak-hak hukumnya ketika mengalami masalah hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Agus Reynaldi menyebut Posbakumdes yang beberapa waktu lalu melakukan MoU dengan Pemerintah Kecamatan Jonggol hanyalah akal-akalan semata.
Menurut Agus Reynaldi, MoU tersebut hanya digunakan segelintir oknum untuk mengeluarkan anggaran dari desa dengan dalih bantuan hukum.
“Padahal adanya, masyarakat desa yang ada di Kecamatan Jonggol pasti tetap kesulitan jika ada masalah hukum. Pasti para kades tetap diam membisu,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).











