NasionalPolitik

Bawaslu Soroti Putusan MK yang Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres: “Aneh, Keluar Saat Tahapan Pemilu Berjalan”

×

Bawaslu Soroti Putusan MK yang Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres: “Aneh, Keluar Saat Tahapan Pemilu Berjalan”

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan keanehan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra mantan Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Komisioner Bawaslu RI, Puadi, dalam rapat evaluasi nasional pengawasan pemilu 2024, Jumat (5/7), menyinggung waktu dikeluarkannya putusan MK yang dianggap janggal. Menurutnya, keputusan itu lahir justru di tengah tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

“Aneh, putusan itu keluar saat tahapan pemilu sedang berjalan. Kalau sudah masuk tahapan, ya seharusnya aturan tidak boleh diubah karena akan berpengaruh,” kata Puadi dilansir dari kompas dan cnn.

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks penyelenggaraan pemilu, perubahan aturan main di tengah jalan dapat memicu persoalan serius, termasuk persepsi ketidakadilan dan dugaan keberpihakan.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan syarat alternatif bagi capres-cawapres: meski belum berusia 40 tahun, seseorang bisa mencalonkan diri jika pernah menjabat sebagai kepala daerah. Ketentuan inilah yang membuka pintu bagi Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.

Puadi menyebut bahwa Bawaslu sempat mempertanyakan legalitas Gibran dalam forum pleno, namun berdasarkan keputusan KPU dan putusan MK, pencalonan Gibran dinyatakan sah. Meski demikian, Bawaslu merasa penting mengingatkan kembali soal prinsip kepastian hukum dalam pemilu.

“Pemilu itu harus fair. Kalau tahapan sudah jalan, aturan jangan diutak-atik. Ini soal legitimasi hasil,” tegasnya.

Putusan MK ini sempat memicu polemik besar di masyarakat dan kalangan akademisi. Terlebih, Ketua MK saat itu adalah Anwar Usman—paman dari Gibran—yang kemudian dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK.

BACA JUGA  PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan, Sumut Kembali Menyala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *