Halaman.co.id |Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025). Ia juga dikenai denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah, yang menurut jaksa menyebabkan kerugian negara hingga Rp515 miliar. Tom diduga telah menandatangani izin impor untuk 10 perusahaan swasta secara melawan hukum, tanpa melalui prosedur yang berlaku, termasuk tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.
“Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Namun, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan tuntutan, seperti sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, serta catatan hukum yang bersih alias belum pernah dihukum sebelumnya. Tom juga tidak dibebani uang pengganti, karena tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Tom Lembong belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan jaksa tersebut.
Sumber : Detik, Kompas, TVRinews