Halaman.co.id |Depok – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka suara perihal dihapusnya program Pemerintah Kota Depok tentang bantuan sosial santunan kematian (bansos sankem). Hal itu dikatakan melalui Anggota DPRD Kota Depok F-PKS, Ade Firmasnyah.
Adef sapaan akrabnya merinci sejumlah manfaat dan tujuan bansos sankem, diantaranya adalah membantu meringankan beban keluarga yang sedang berduka dan membutuhkan dukungan finansial serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terlebih kepada yang membutuhkan.
“Pemerintah dapat menunjukkan komitmennya untuk menghormati hak-hak dasar warga, termasuk hak atas perlindungan sosial dan ekonomi,” kata Adef Kamis, (3/7/2025).
Program bansos sankem juga Adef katakan menjadi salah satu bentuk kebijakan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena dengan bansos tersebut sambungnya, pemerintah dinilai peduli terhadap warganya.
“Maka jika ini di hapus tanpa ada program jaringan pengaman sosial yang disiapkan ini akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat Kota Depok terhadap pemimpinnya,” papar Adef
Ade Firmansyah juga menyarankan agar Pemkot Depok segera membuat program pengganti dengan syarat pelayanan dan pengurusannya lebih cepat.
“Sekarangkan ketika di hapus, kami tanyakan ke Pemkot Depok belum ada program yang disiapkan sebagai penggantinya, lah itu gimana?,” tanya Adef.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) kemarin, Ade Firmasnyah mengaku telah meminta pimpinan dan anggota Banggar agar lekas mendorong Pemkot Depok membuat program jaringan pengamanan sosial yang baru dan quick respons.
Politisi PKS yang gemar berolahraga tersebut juga memberikan beberapa alternatif dan saran atas dihapusnya program bansos sankem oleh Pemkot Depok, terutama untuk keluarga yang berduka karena meninggal dunia, berikut sarannya: Program Bantuan Biaya Pemakaman Pemerintah dapat menyediakan bantuan biaya pemakaman untuk membantu keluarga yang membutuhkan.
1. Program Bantuan Biaya Pemakaman.
Pemerintah dapat menyediakan bantuan biaya pemakaman untuk membantu keluarga yang membutuhkan.
2. Program Dukungan Psikologis.
Pemerintah dapat menyediakan dukungan psikologis bagi keluarga yang berduka, seperti konseling atau terapi.
3. Program Bantuan Ekonomi.
Pemerintah dapat menyediakan bantuan ekonomi bagi keluarga yang terkena musibah, seperti bantuan untuk biaya hidup atau pendidikan anak.
4. Program Pelayanan Jenazah.
Pemerintah dapat menyediakan pelayanan jenazah yang layak, seperti pengurusan jenazah, penguburan, atau kremasi.
5. Program Informasi dan Rujukan.
Pemerintah dapat menyediakan informasi dan rujukan bagi keluarga yang membutuhkan, seperti informasi tentang prosedur pengurusan jenazah atau bantuan yang tersedia.
“Dengan demikian, pemerintah dapat menunjukkan komitmennya untuk membantu keluarga yang terkena musibah meninggal dunia, meskipun tidak ada program santunan kematian lagi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot ) Depok secara resmi menghentikan program bantuan sosial santunan kematian (bansos sankem) mulai Juli 2025.
Program bansos sankem dinilai sudah tak relevan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Wali Kota Depok, Supian Suri tidak memasukan program tersebut sebagai program prioritas.