Halaman.co.id |Banten – Dalam upaya memperkuat sinergi dan percepatan proses sertifikasi aset tanah, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat menggelar kegiatan Konsinyering Sertifikasi Aset Tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Acara ini berlangsung di Tangerang dan dihadiri oleh General Manager UIT JBB beserta Manager UPT Cikupa, UPT Gandul, UPT Cilegon dan UPT Gandul, serta jajaran pejabat BPN Provinsi Banten. (19/06)
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025 ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam pengamanan dan legalisasi aset tanah yang digunakan untuk operasional ketenagalistrikan, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya.
Melalui konsinyering ini, PLN dan BPN duduk bersama untuk melakukan sinkronisasi data, menyelesaikan hambatan administratif, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam mempercepat proses sertifikasi. Dalam momen ini juga PLN menerima sejumlah sertifikat aset tanah dari BPN Provinsi Banten.
Penyerahan ini menjadi simbol nyata komitmen bersama dalam mempercepat proses legalisasi aset dan memperkuat sinergi antara PLN dan BPN demi mendukung pengamanan aset negara di sektor ketenagalistrikan.
General Manager PLN UIT JBB, Himmel Sihombing, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama antara PLN dan BPN merupakan bentuk nyata sinergi antara BUMN dan lembaga pemerintah demi kelancaran pelayanan publik.
“Sertifikasi aset tanah merupakan bagian penting dalam mendukung keberlanjutan infrastruktur ketenagalistrikan. Dengan sertifikasi, status hukum aset menjadi jelas dan aman secara legal, sehingga tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang,” ujarnya.
BPN Provinsi Banten menyambut positif kegiatan ini dan menegaskan komitmen mereka untuk terus mendukung proses sertifikasi tanah milik negara, termasuk aset strategis milik PLN.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, menyatakan bahwa percepatan sertifikasi aset milik PLN sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengamanan aset-aset negara.
Selama kegiatan konsinyering, masing-masing unit memaparkan progres sertifikasi yang telah dilakukan, tantangan yang dihadapi, serta data-data pendukung yang perlu diverifikasi bersama oleh tim BPN.
Diskusi intensif dan sesi konsultasi juga dilakukan untuk mengurai berbagai kendala teknis yang selama ini menjadi hambatan, mulai dari dokumen legalitas yang belum lengkap, hingga proses validasi koordinat dan peta bidang.
Dengan dilaksanakannya konsinyering ini, diharapkan akan tercipta pemahaman bersama antara kedua instansi dalam menyelesaikan proses sertifikasi. PLN menargetkan seluruh aset tanah di wilayah operasionalnya dapat tersertifikasi dalam beberapa waktu ke depan, sebagai bagian dari transformasi menuju pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menandai komitmen berkelanjutan PLN dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mendukung visi pemerintah dalam tertib administrasi pertanahan nasional.