Halaman.co.id |Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait ancaman bom yang ditujukan kepada pesawat Saudia Airlines SV-5276 yang membawa jamaah haji asal Kota Depok.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari PT Angkasa Pura Indonesia terkait email berisi ancaman bom yang dikirim oleh orang tak dikenal. Email tersebut diterima pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
“E-mail tersebut berisikan ancaman orang yang tidak di kenal yang akan meledakkan pesawat milik Saudia Airlines SV 5276 dengan rute Jeddah-Jakarta (Bandar Udara Soekarno Hatta) yang membawa 442 jemaah Haji Kloter 12 JKS dengan rincian penumpang laki-laki sebanyak 207 orang, dan penumpang perempuan sebanyak 235 orang,” ujar Lukman dalam keterangan resminya.
Menindaklanjuti ancaman tersebut, Bandara Soekarno-Hatta langsung mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) sebagai pusat kendali penanganan situasi darurat. Komite Keamanan Bandar Udara pun dikumpulkan untuk menyusun langkah-langkah penanganan.
“Informasi terbaru yang diperoleh dari AirNav Indonesia pada pukul 10.17 WIB menyatakan bahwa Pilot in Command (PIC) memutuskan mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu di Medan untuk penanganan lebih awal,” tambahnya.
Setiba di Bandara Kualanamu, tim keamanan langsung bergerak cepat. Pihak otoritas bandara mengaktifkan EOC dan melibatkan Komite Keamanan setempat. Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian juga langsung diterjunkan ke lokasi.
“Pukul 10.55 WIB, pesawat udara Saudia Airlines SV 5276 telah mendarat di Bandar Udara Kualanamu, Medan dan diarahkan parkir di isolated parking position,” jelas Lukman.
Seluruh penumpang dievakuasi dan Tim Jihandak segera melakukan penyisiran terhadap keberadaan bom di dalam pesawat. Prosedur darurat yang dijalankan disebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024,” jelasnya.
Lukman menegaskan, Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali