Halaman.co.id |Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2025. Pendaftaran dibuka mulai 13 hingga 27 Juni 2025 secara daring.
Penjabat (Pj) Sekda Depok, Nina Suzana, mengatakan proses seleksi ini telah mendapatkan restu dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seleksi terbuka ini adalah bagian dari komitmen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Nina, Jumat (13/6).
Seleksi tersebut merujuk pada Undang-Undang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, dan berbagai regulasi teknis lainnya. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Indonesia yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar.
BKPSDM Kota Depok telah merinci kriteria utama bagi para pelamar. Mereka wajib memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b) dan pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat Eselon II.b selama minimal dua tahun.
“Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja relevan sekurangnya lima tahun, memiliki integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik,” jelasnya.
Usia maksimal pelamar dibatasi 58 tahun. Jika terpilih, pelamar juga harus bersedia tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP). Kualifikasi pendidikan minimal S1/DIV, serta wajib telah mengikuti Diklatpim II atau Pendidikan Kepemimpinan Nasional.
Syarat lainnya termasuk sehat jasmani dan rohani, memiliki penilaian kinerja bernilai baik selama dua tahun terakhir, serta menyertakan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id dengan akun ASN Digital. Seluruh dokumen harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
“Pelamar wajib menggunakan akun ASN Digital masing-masing dan mengunggah seluruh dokumen asli yang dipindai dalam format PDF maksimal 2 MB per dokumen,” terang Nina.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat persetujuan PPK, pakta integritas, SK jabatan dan pangkat terakhir, SKP dua tahun terakhir, bukti LHKPN dan SPT Tahunan 2025, serta dokumen pendukung lainnya.
“Pastikan semua dokumen lengkap dan sah. Kelalaian dalam pengunggahan menjadi tanggung jawab pelamar,” pungkas Nina.