Halaman.co.id |Depok – Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Yusftriadi buka suara perihal Revisi Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu ia utarakan melalui diskusi media mengawal Revisi UU Pemilu: Efisiensi dan Parpol dan Penyelenggara Pemilu di Sekretariat LS Vinus Kota Depok pada Selasa, (10/06/2025).
Melalui keterangan resminya, Yusfitriadi mengatakan semakin banyak lembaga penyelenggara pemilu, semakin turun juga kualitas demokrasi di dalam negeri. Revisi UU Pemilu disebut Yusfitriadi adalah isu yang sedang hangat diperbincangkan di kalangan publik.
Menurutnya, diskusi yang digelar tersebut hanya ikhtiar LS Vinus untuk memberikan kontribusi demi kemajuan demokrasi di Indonesia, terlepas dipertimbangkan atau tidaknya.
“Kami memilih jalan memberikan masukan terhadap Revisi Undang-undang pemilu dengan berbagai macam cara diantaranya diskusi seperti ini, kita sudah sering membahas Revisi UU Pemilu sudah sering juga tulisan-tulisan kita beredar terkait dengan revisi uu pemilu,” kata Yus, sapaan akrabnya.
Yusfitriadi mengaku memiliki empat alasan terkait kenapa UU Pemilu harus direvisi. Pertama kata Yus, pemilu dan pemilihan atau pilkada dilakukan secara serentak di Tahun yang sama sehingga undang-undang yang ada skemanya itu ketika pemilu dan pilkada dipisah.
“Karena ketika pemilu dan pilkada disatukan di tahun yang sama tentunya harus ada perubahan secara signifikan terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Contoh ketika pemilu dan pilkada disatukan berarti KPU hanya bekerja dua tahun, padahal masa jabatannya lima tahun, terus tiga tahun lagi mengerjakan apa?,” ujarnya.
Kedua adalah demokrasisasi internal partai yang sangat menggaduhkan. Misalnya, partai itu dalam konteks peran pengkaderan seakan-akan tidak berjalan.
“Selanjutnya adalah ancaman, intimidasi atau tekanan terhadap penyelenggara pemilu, ini problem dari mulai rekruitmen sampai pada pelaksanaan. dengan demikian penyelenggara KPU sudah tidak bisa lagi dikatakan independen,” paparnya.
“Dan yang terakhir kualitas pemilu, di Indonesia penyelenggara pemilu itu unik karena tidak pernah kita temukan di Negera manapun, ada tiga penyelenggara pemilu ada KPU, BAWASLU, dan ada DKPP,” imbuhnya.
“Kita paham harapannya adalah untuk menjadikan pemilu berkualitas, tetapi faktanya semakin banyak lembaga penyelenggara pemilu semakin turun juga kualitas demokrasi di negeri ini. Artinya tiga lembaga penyelenggara pemilu tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kualitas pemilu,” pungkasnya.