BisnisNasional

Presiden RI Perintahkan Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Papua

×

Presiden RI Perintahkan Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Papua

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Jakarta – Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kebijakan penghentian permanen ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan konservasi dan ekosistem laut di wilayah Raja Ampat yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah.

“Saya sampaikan, dari lima IUP yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, yakni PT GAG Nikel. Empat lainnya belum memperoleh RKAB sehingga dihentikan aktivitasnya,” jelas Bahlil.

Pencabutan izin ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan yang selama ini menjadi ikon pariwisata dan konservasi dunia

BACA JUGA  Tegas Bela Palestina, Prabowo Tuai Pujian Akademisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *