Jabodetabek

Perumahan Al-Fatih Melawan, Ternyata ada Oknum Anggota DPRD Depok Dibalik Isu Situ Gugur

×

Perumahan Al-Fatih Melawan, Ternyata ada Oknum Anggota DPRD Depok Dibalik Isu Situ Gugur

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Penyegelan 100 rumah di Perumahan Al-Fatih, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan berbuntut panjang. Pihak pengembang yang disebut mengambil lahan situ gugur melawan.

Kuasa hukum Perumahan Al-Fatih, Prayanwar Wira Makmur meminta pemerintah menunjukkan legalitas detail seperti yang dihembuskan ke permukaan selama ini.

Wira menegaskan narasi yang berkembang selama ini lebih didominasi cerita tidak berlandaskan fakta sejarah yang terdokumentasi dan fakta hukum sehingga merugikan Perumahan Al Fatih.

Diterangkan Wira, Situ Gugur atau Situ Sawangan hanyalah cerita simpang siur karena telah hilang sejak 1966 sementara Perumahan Al Fatih memiliki lahan seluas 1,5 hektare yang berstatus sertifikat hak milik sejak tahun 1980 yang telah diperbaharui pada tahun 2021 dan 2022 beserta bukti pembayaran PBB.

“Kalau hanya omon-omon yang muncul kegaduhan tanpa solusi,” kata Wira usai menghadiri pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kota Depok yakni Anwar Nasihin (Kecamatan Sawangan), anggota DPRD Depok Komisi A Babai Suhaimi, para pengembang di Pasir Putih dan Bedahan Sawangan, serta sejumlah tokoh masyarakat.

“Kalau memang Situ Pasir Putih adalah situ alami pasti terdokumentasi, apalagi ada yang menyebut peninggalan pemerintahan Belanda. Sekarang saya ingin bertanya secara detil legalitas Situ Pasir Putih dalam runtutan historis. Mana dokumennya?” tanya Wira.

Menurut Wira, Situ Pasir Putih sesungguhnya adalah waduk yang dibuat seorang tuan tanah asal Belgia untuk kepentingan perkebunan dan pabrik karet.

“Depok waktu era Belanda adalah daerah otonom yang dikuasai tuan tanah. Depok berbeda dengan daerah lain di Indonesia,” jelas Wira.

Karena berada di lokasi perkebunan milik perorangan, saat Situ Pasir Putih lenyap pada 1966 sehingga dinamai Situ Gugur, dengan cepat tanah berstatus girik dan sertifikat hak milik.

BACA JUGA  Maki-maki Kader PKS, Demokrasi Kota Depok Dicoreng Oknum Pendukung SS-Chandra

“Jika itu kawasan lindung, tak mungkin keluar sertifikat sejak tahun 1980,” kata Wira.

“Kalau ada yang bilang itu kawasan lindung, mana bukti legalnya. Terus siapa lembaga yang punya otoritas yang mengatakan itu,” imbuh Wira.

Wira menegaskan tidak berniat melawan aturan, melainkan hanya menginginkan kejelasan dan kepastian hukum agar proyek perumahan tidak terhambat akibat tafsir yang tak punya landasan.

“Kalau legalitasnya valid, kita akan ikuti,” tegas Wira.

Wira menambahkan jika klaim lahan situ tak punya landasan hukum yang merugikan Perumahan Al Fatih, pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Warga Al Fatih siap menggunakan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” pungkas Wira.

Menurut informasi yang beredar, ada beberapa pihak yang sengaja menghembuskan isu perihal  Perumahan Al-Fatih di Pasir Putih yang mengambil lahan situ gugur. Bahkan, salah satu oknum Anggota DPRD Kota Depok diduga terlibat didalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *