Halaman.co.id |Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggandeng kejaksaan negeri setempat untuk memanggil 51 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono memperkirakan bila seluruh wajib pajak melunasi tunggakan, pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sekitar Rp. 3,6 miliar.
Ia jelaskan, nilai tunggakan dari 51 wajib pajak itu bervariasi, mulai dari 32 juta hingga 108 juta rupiah. Usia tunggakan dikatakan Wahid rata-rata 10 tahun.
“Wajib pajak akan dipanggil kejaksaan dulu untuk membuat komitmen bayar, jika tidak ditempati kami akan ambil langkah pemasangan plang penunggak pajak,” kata Wahid, Sabtu (24/5/2025).
Wahid berharap para wajib pajak segera melunasi tunggakan dengan batas waktu akhir tahun. Tujuannya sambung Wahid, agar pajak tidak semakin membengkak.
“Kami minta wajib pajak segera melunasi pajak agar tidak kian membengkak,” ujar Wahid.
Pria ahli ekonomi tersebut juga mengimbau para wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemerintah Kota Depok seperti diskon PBB dan proses angsuran bagi penunggak pajak.
Dikatakan Wahid, jika ada yang menunggak pajak selama sepuluh tahun, bisa dibayar cicilan bayar per-tahun dahulu.
“Program pengurangan dan penghapusan sanski administrasi berlaku sejak 25 April hingga 30 Juni 2025. Pengurangan pokok pajak mulai dari 5 hingga 100 persen, jadi sayang jika dilewatkan,” pungkasnya.