Halaman.co.id |Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya melaporkan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan SDN Utan Jaya ke Polres Metro Depok. Laporan itu dilakukan usai insiden penyegelan sekolah yang sempat menghentikan aktivitas belajar-mengajar pada awal Mei 2025.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, Endra, mengatakan bahwa laporan tersebut telah masuk ke kepolisian pada hari yang sama saat pembongkaran segel dan gembok sekolah, yakni 8 Mei 2025.
“Ya, memang itu sudah dilaporkan oleh kami ya, nanti tinggal nunggu saja perkembangan dari pihak penyidik,” ujar Endra saat ditemui di Balai Kota Depok, Sabtu (24/5/2025).
Endra menyebutkan, yang dilaporkan adalah salah satu pihak ahli waris. Namun, ia mengaku tidak mengingat detail identitas para terlapor secara lengkap.
“Yang dilaporkan itu, ahli warisnya, salah satunya. Saya gak ingat detailnya satu per satu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada awal Mei lalu, SDN Utan Jaya digembok oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah sekolah tersebut. Akibatnya, kegiatan belajar-mengajar terpaksa terhenti dan menimbulkan keresahan para orang tua murid.
Menyikapi situasi itu, Pemkot Depok bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri turun tangan untuk membuka kembali akses sekolah pada 8 Mei 2025 demi memastikan proses pendidikan berjalan normal.
Kini, kasus tersebut masih bergulir dan tengah ditangani penyidik Polres Metro Depok. Pemkot Depok menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.