Halaman.co.id |Depok – Penerima kuasa pendampingan korban dugaan tindak pidana asusila pencabulan oknum guru di salah satu SMPN Sukmajaya meminta Dinas Pendidikan Kota Depok tidak beralih fokus dalam menangani masalah yang tengah terjadi.
Penerima kuasa, Cahyo Putranto Budiman mengatakan Dinas Pendidikan Kota Depok tidak lebay dengan mengalihkan permasalahan yang terjadi dengan mengeluarkan narasi yang menyesatkan.
Dikatakan Cahyo, Dinas Pendidikan Kota Depok seharusnya memiliki sikap yang nyata untuk menunjukkan kepeduliannya akan apa yang menimpa peserta didik di salah satu SMPN Sukmajaya.
“Minta maaf sih gampang, sambil rebahan di rumah juga bisa. Tapi pihak Dinas Pendidikan kota Depok sudah berkunjung belum ke rumah korban sejak kasus ini viral,” kata Cahyo kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Cahyo mempertanyakan sejauh mana kepedulian Dinas Pendidikan Kota Depok dengan menjamin korban terlindungi, memastikan korban tetap bisa bersekolah tanpa ada intimidasi dan ancaman lainnya.
“Saya sih gak jamin korban bakal tenang melanjutkan pendidikannya kalau Kepala Sekolah tidak dicopot dari jabatannya, atau istri pelaku masih bertahan di sekolah tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban pelecehan seksual di SMPN di Sukmajaya, Kota Depok menuntut Dinas Pendidikan setempat memberikan sanksi kepada kepala sekolah karena diduga melindungi oknum guru pelaku asusila.
Penerima kuasa pendampingan korban pelecehan seksual, Cahyo Putranto Budiman meminta kepala sekolah tempat korban pelecehan menimba ilmu ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi.
Cahyo juga meminta aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal atas apa yang dilakukan pelaku. Menurutnya, pelaku harus menerima hukuman yang berat karena telah merusak calon penerus bangsa.
“Tuntutan kami jelas bukan hanya pelaku yang diberhentikan, kepala sekolah juga harus diberhentikan karena belakangan ini terdengar yang bersangkutan membela pelaku,” kata Cahyo kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Cahyo menjelaskan alasan pihaknya menuntut Disdik Kota Depok memberhentikan tidak hanya pelaku, namun kepala sekolahnya juga. Menurutnya, kepala sekolah korban sudah tidak lagi rasional dalam menempatkan dirinya pada pokok permasalahan yang ada.
Dikatakan Cahyo, kepala sekolah terbaca dengan jelas sangat memihak dan melindungi pelaku pencabulan. Ia pun bingung entah apa yang terjadi.
Cahyo mengkhawatirkan adanya dendam yang nantinya kembali akan merugikan banyak pihak jika kepsek tidak dicopot dari jabatannya, apalagi korban saat ini masih duduk di kelas 7, masih ada 2 tahun korban menimba ilmu di sekolah tersebut.
“Korban membutuhkan perlindungan, terutama perlindungan hukum untuk kembali menjalani hari-harinya tanpa mendapat tekanan dari pihak sekolah akibat korban berani buka suara perihal perilaku bejat oknum guru tersebut,” pungkasnya.