Halaman.co.id |Depok – Pengembang Perumahan Al-Fatih di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan terkesan melecehkan Pemerintah Kota Depok dengan mengabaikan imbauan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan.
Aktivitas pembangunan perumahan Al-fatih tetap berlangsung meski Pemkot Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) nya telah melakukan penyegelan.
Aksi pengembang itu juga terkesan melecehkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga yang memiliki tugas mengawasi kinerja pemerintah.
Bagaimana, pengembang tersebut masih membandel karena tetap melanjutkan pembangunan meski Satpol-PP Kota Depok telah menyegel pembangunan tersebut. Pengembang tersebut tetap asyik melanjutkan pembangunan dan memiliki menutup plang segel dengan kain terpal biru.
Tokoh masyarakat setempat, Tatang Jauhari atau yang lebih akrab disapa TB mengatakan tindakan tersebut selain terkesan melecehkan, juga dianggapnya mencederai upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah.
Hal itu dikatakan TB menyusul di tengah fokusnya Pemerintah Kota Depok dalam mengembalikan fungsi situ yang hilang di berbagai titik wilayah kota.
TB juga menyayangkan tindakan pengembang yang ia nilai telah mengabaikan aturan serta mencerminkan sikap tidak menghormati otoritas pemerintah.
“Masalah penutupan segel ini sudah kami sampaikan langsung kepada Camat Sawangan, Bapak Anwar, saat rapat bersama Komisi A di ruang kerjanya pada Jumat lalu,” ungkap Tatang pada Minggu (25/5/2025).
Dikatakan TB, ia mendapat informasi bahwa pihak kecamatan setempat akan memanggil pengembang untuk meminta pertanggung-jawaban atas dugaan pelanggaran tersebut.
Melihat fenomena ini, TB menegaskan betapa pentingnya ketegasan dari pemerintah dalam menghadapi pengembang yang dinilai telah mengabaikan ketentuan hukum.
“Kami berharap Pemkot Depok bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Jangan sampai masyarakat berpikir hukum bisa dibeli,” tegasnya.
Sebagai tokoh masyarakat, ia juga kembali menekankan agar aset negara yang sempat beralih fungsi dapat dikembalikan dan dijadikan situ kembali, sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan publik.
Dikonfirmasi, Ketua Komisi A, Khairulloh dengan lembut mengatakan Satpol-PP Kota Depok harus kembali melakukan teguran dan penegakan Perda.
“Seharusnya pengembang tidak boleh melakukan itu. Satpol-PP juga harus kembali melakukan teguran dan penegakan Perda,” kata Khairulloh melalui selulernya.
Khairulloh juga mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi internal untuk menentukan sikap kedepannya. “Karena sudah disegel Satpol-PP harusnya mereka ikut aturan, intinya mereka harus taat aturan,” pungkasnya.
Untuk informasi, penyegelan terhadap pembangunan Perumahan Al-fatih sebelumnya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.