Jabodetabek

Keluarga Korban Asusila di SMPN Sukmajaya Desak Disdik Copot Kepala Sekolah dan Jajaran

×

Keluarga Korban Asusila di SMPN Sukmajaya Desak Disdik Copot Kepala Sekolah dan Jajaran

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Keluarga korban pelecehan seksual di SMPN di Sukmajaya, Kota Depok menuntut Dinas Pendidikan setempat memberikan sanksi kepada kepala sekolah karena diduga melindungi oknum guru pelaku asusila.

Penerima kuasa pendampingan korban pelecehan seksual, CPB meminta kepala sekolah tempat korban pelecehan menimba ilmu ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi.

CPB juga meminta aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal atas apa yang dilakukan pelaku. Menurut CPB, pelaku harus menerima hukuman yang berat karena telah merusak calon penerus bangsa.

“Tuntutan kami jelas bukan hanya pelaku yang diberhentikan, kepala sekolah juga harus diberhentikan karena belakangan ini terdengar yang bersangkutan membela pelaku,” kata CPB kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

CPB menjelaskan alasan pihaknya menuntut Disdik Kota Depok memberhentikan tidak hanya pelaku, namun kepala sekolahnya juga. Menurut CPB, kepala sekolah korban sudah tidak lagi rasional dalam menempatkan dirinya pada pokok permasalahan yang ada.

Dikatakan CPB, kepala sekolah terbaca dengan jelas sangat memihak dan melindungi pelaku pencabulan. Ia pun bingung entah apa yang terjadi.

CPB mengkhawatirkan adanya dendam yang nantinya kembali akan merugikan banyak pihak jika kepsek tidak dicopot dari jabatannya, apalagi korban saat ini masih duduk di kelas 7, masih ada 2 tahun korban menimba ilmu di sekolah tersebut.

“Korban membutuhkan perlindungan, terutama perlindungan hukum untuk kembali menjalani hari-harinya tanpa mendapat tekanan dari pihak sekolah akibat korban berani buka suara perihal perilaku bejat oknum guru tersebut,” sambung CPB.

CPB juga menyatakan syarat utama untuk hal tersebut adalah sekolah harus terbebas dari hal apapun yang berpotensi membahayakan korban di dalam lingkungan sekolah, terutama yang dilandasi unsur dendam kepada dirinya.

BACA JUGA  Ini Rencana Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Usai Dilantik

“Tidak hanya dari Kepala Sekolah, atau dari Staf TU sekolah yang infonya adalah istri dari pelaku, tapi juga dari pihak manapun yang diduga sangat berpotensi melakukan kejahatan balasan kepada korban,” paparnya.

Untuk itu sambung CPB, semua pihak khususnya Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat, dan kota Depok harus hadir mengawal dan menjamin keamanan korban yang merupakan asset masa depan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *