Halaman.co.id |Depok – Ikatan Alumni siswi diduga korban tindakan asusila oknum guru di Sukmajaya, Kota Depok menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum bagi korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu SMP negeri di Kota Depok.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan alumni terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Ketua Umum Ikatan Alumni, Hamzah, mengatakan, pihaknya telah berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI) untuk memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada korban.
“Kami telah menyiapkan tim hukum bersama PPAI agar korban mendapatkan perlindungan maksimal. Hal ini penting agar mereka merasa aman dan memperoleh keadilan,” kata Hamzah, Jumat (23/5/2025).
Hamzah menegaskan, kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara transparan dan profesional.
Hamzah mendesak agar proses hukum berjalan tanpa hambatan serta benar-benar berpihak pada kepentingan korban, terutama anak-anak.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa, bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Kami juga mendorong pihak sekolah dan instansi terkait untuk bersikap terbuka serta serius menangani kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah informasi dugaan pelecehan seksual di SMP negeri tersebut viral di media sosial. Saat ini, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Kota Depok tengah berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, Polres Metro Depok sudah menerima laporan resmi dan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Hamzah menambahkan, peran alumni sangat penting dalam memberikan perhatian serta pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kami akan terus aktif mengawal dan mendukung langkah-langkah yang melindungi anak-anak di Depok,” pungkas Hamzah.