Halaman.co.id |Depok – Seorang oknum guru di Sukmajaya, Kota Depok berinisial IR yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa siswinya dilaporkan kepada pihak kepolisian Metro Depok pada Kamis (22/5/2025).
IR dilaporkan orang tua korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), didampingi penerima kuasa pendampingan dari LSM Gelombang Depok.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepala sekolah, pelecehan yang dilakukan IR kepada siswinya merupakan pelecehan verbal, bukan tidak asusila fisik.
Pelecehan verbal itu diperkirakan terjadi saat siswa siswi di SMPN Sukmajaya tengah melakukan kegiatan sanlat atau pesantren kilat.
Dugaan pelecehan seksual verbal itu mencuat setelah beredar video berisi percakapan bernada sensual beredar di media sosial.
Kasus ini tengah didalami Unit PPA Polrestro Depok, sementara pihak sekolah masih melakukan koordinasi lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan setempat.