Jabodetabek

Kejaksaan Negeri Depok Jual Barang Rampasan Negara, Dorong Transparansi dan Efisiensi

×

Kejaksaan Negeri Depok Jual Barang Rampasan Negara, Dorong Transparansi dan Efisiensi

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar penjualan langsung barang rampasan negara atau JULBARA, Senin (19/5/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan aset hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejari Depok Silvia Desety Rosalina hadir langsung membuka acara. Turut hadir Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Andi Tri Saputra yang bertindak sebagai ketua pelaksana, serta para kepala seksi di lingkungan Kejari Depok dan sejumlah perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Penjualan langsung ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mempercepat eksekusi aset dan mengembalikan nilai ekonominya kepada negara secara optimal,” ujar Silvia.

Barang yang dijual merupakan hasil rampasan negara yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Penjualan dilakukan dengan merujuk pada Surat Keputusan Kepala Kejari Depok Nomor: KEP-27/M.2.20 BPApa.1/04/2025 serta surat taksasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor: B/500/614/Disdagin/2025.

Silvia menjelaskan, kegiatan ini memiliki empat tujuan utama, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat implementasi regulasi, mendorong sinergi lintas unit kerja, serta menciptakan efisiensi dalam pengelolaan aset negara.

Melalui pelaksanaan JULBARA, Kejari Depok ingin menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya terbatas pada proses hukum, tetapi juga pada optimalisasi hasil sitaan demi kepentingan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *