Jabodetabek

Pemkot Depok Tegaskan SDN Utan Jaya Milik Pemerintah

×

Pemkot Depok Tegaskan SDN Utan Jaya Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Pemerintah Kota Depok menegaskan SDN Utan Jaya, Cipayung merupakan aset resmi milik pemerintah, hingga ada keputusan hukum tetap. Pernyataan itu dikatakan Wali Kota Depok, Supian Suri pada Rabu, (14/5/2025).

Supian memberikan keterangan tersebut setelah ramai adanya pihak yang mengklaim soal kepemilikan lahan sekolah, hingga menyebut lahan tersebut sebagai tanah sengketa.

Klaim orang yang mengaku ahli waris berbuntut panjang dengan aksi penyegelan gerbang sekolah, sehingga memicu reaksi keras dari para orang tua murid.

“Masalah status sekolah yang mendadak diakui oleh sekelompok orang ini sedang diproses melalui jalur hukum. Bila dalam proses hukum terbukti itu milik mereka, tentu kita hormati. Tapi selama belum ada keputusan hukum yang sah, sekolah ini tetap aset Pemkot,” tegas Supian.

Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Depok telah melakukan langkah tegas untuk mempertahankan hak atas lahan sekolah, termasuk berkoordinasi dengan DPRD dan meminta fasilitasi dialog dengan kelompok pengklaim.

“Penyegelan sekolah sangat mengganggu proses belajar-mengajar. Kita sudah minta bantuan DPRD untuk menjembatani pertemuan dengan warga yang mengklaim lahan, karena fokus kita adalah masa depan anak-anak,” kata Supian.

Orangtua murid pun menyampaikan keberatannya terhadap penyegelan tersebut. Mereka berharap pemerintah hadir melindungi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa gangguan.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kami akan terus berjuang menjaga ruang belajar bagi anak-anak di SDN Utan Jaya ini,” tegas Wali Kota.

Saat ini, Pemkot Depok masih menunggu putusan hukum terkait kepemilikan lahan. Namun, pemerintah daerah tetap menyatakan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di sekolah tersebut.

Sebelumnya, Praktisi Hukum kondang di Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi S.H M. H angkat bicara terkait polemik kepemilikan lahan SDN Utan Jaya, Cipayung yang kembali mencuat ke permukaan.

Andi mengatakan, saat ini kedua pihak yang bersangkutan yaitu Dinas Pendidikan Kota Depok dan pihak yang mengaku ahli waris harus bisa membuktikan dasar hak atas tabah SDN Utan Jaya, Cipayung.

“Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok maupun pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, wajib membuktikan dasar hak atas tanah tersebut secara legal,” kata Andi Tatang di Cilodong, Kamis (8/5/2025).

Pria yang miliki hobi bernyanyi tersebut juga meminta agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah atas dasar hukum, agar tidak menjadikan siswa korban atas kegaduhan polemik kepemilikan tanah itu.

Karenanya, Andi menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota Depok bisa menunjukkan alasan dan atas dasar apa Disdik bisa menguasai lahan sekolah tersebut.

Bagi yang mengaku ahli waris lahan tersebut sambung Andi, harus juga bisa membuktikan apa dasarnya melakukan blokade dengan menggembok sekolah tersebut.

“Ahli waris harus menunjukkan alasan atas penguasaan lahan tersebut, bisa berupa Girik, AJB apalagi sertifikat hak milik (SHM). Nanti akan di uji di pengadilan, dan akan keluar hasil siapa yang berhak atas lahan tersebut,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *