Halaman.co.id |Bekasi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) bergerak cepat mengambil benda asing (balon udara) yang tersangkut pada konduktor Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Bekasi-Marunda.
Pengambilan balon udara itu dilakukan Tim dari PLN Unit Induk Transmisi (UPT) Pulogadung melalui Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Harapan Indah.
General Manager PLN UIT JBB, Didik Fauzi Dakhlan mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai tindakan antisipasi untuk mencegah gangguan sistem dan memastikan keandalan penyaluran tenaga listrik.
Didik menjelaskan mekanisme pengambilan balon udara yang tersangkut di SUTT 150 kV Bekasi-Marunda. Dikatakannya, kegiatan dimulai dengan safety briefing untuk memastikan seluruh anggota tim memahami prosedur keselamatan yang harus diikuti.
“Selanjutnya, dilakukan manuver pembebasan SUTT 150 kV Bekasi-Marunda agar pekerjaan bisa dilaksanakan dalam kondisi padam (tidak bertegangan). Setelah memastikan kondisi penghantar sudah padam, tim memulai persiapan merambat kawat konduktor,” ujar Didik melalui keterangan resminya.
Kemudian sambung Didik, Tim Pemeliharaan Jaringan ULTG Harapan Indah melakukan pendakian tower untuk mencapai lokasi balon udara tersebut.
“Pengambilan benda asing atau balon udara pada konduktor ini sangat penting untuk mencegah potensi gangguan yang dapat mempengaruhi keandalan sistem penyaluran tenaga listrik. Kami berkomitmen untuk menjaga keandalan dan juga keselamatan jaringan listrik,” ujarnya.
Insiden serupa juga terjadi pada SUTT Karet Lama – PLTD Senayan. Sebuah benda asing yang sama tersangkut di SUTT Karet Lama – PLTD Senayan. Aksi sigap PLN UIT JBB melalui UPT Cawang membuat gangguan dapat diatasi dengan cepat. Balon udara yang tersangkut diketahui dari acara pelepasan balon udara saat acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu sekolah.
Didik memastikan pihaknya rutin melakukan patroli untuk memastikan instrumen kelistrikan dalam kondisi prima. Jika terdapat benda asing pada jalur transmisi, PLN selalu siap siaga dan cepat tanggap melakukan evakuasi.
Dengan adanya dua insiden ini, Didik mengimbau kepada semua pihak agar lebih bijak dalam melakukan sesuatu, terutama yang berpotensi mengganggu sistem kelistrikan. Pihaknya juga menjelaskan peraturan pemerintah terkait ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dari jaringan transmisi.
Edukasi dan sosialisasi yang diberikan tentu saja juga menyebut bahwa peraturan ini ditetapkan pemerintah mengacu pada Undang-Undang No 30 tahun 2009, ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dengan selesainya pekerjaan ini, diharapkan sistem penyaluran tenaga listrik di SUTT Bekasi-Marunda dan SUTT Karet Lama – PLTD Senayan dapat beroperasi dengan optimal, tanpa adanya gangguan yang disebabkan oleh benda asing.