Halaman.co.id |Depok – Irvin Ariesanthosa (Ari) memenuhi panggilan Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Kota Depok pada Rabu (24/1/2024).
Ia dipanggil untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan oknum Ketua RW di Perumahan Permata Deok Regency, Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok.
Ari juga diminta untuk mengklarifikasi ucapannya di media terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada 14 November 2023.
Dengan sigap, Ari mendatangi Kantor Polrestro Kota Depok untuk memberikan keterangan dan klarifikasinya kepada polisi.
“Saya menyanggah apa yang dituduhkan oleh oknum ketua RW itu. Saya tidak pernah mencemarkan nama baiknya di media massa manapun,” kata Ari, kemarin (24/1/2024).
Meski menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua RW tersebut, namun Ari mengaku akan menghormati proses hukum yang ada.
“Harusnya kan medianya yang di somasi,” pungkasnya.