Seorang WNI Diduga Tipu Perusahaan Tiongkok, Nilainya 4,8 Miliar

oleh

Halaman.co.id |Depok – Seorang WNI berinisial KF (52) diduga melakukan penipuan terhadap salah satu perusahaan milik negara Tiongkok Chilly (Qingdao) Energy Co Ltd.

KF yang juga mengaku pemilik perusahaan investasi atau CEO PT Medali Cahaya Bhuana Arta (MCBA) dianggap merugikan perusahaan Tiongkok tersebut mencapai USD 310.000 atau Rp 4,8 miliar. Atas dugaan penipuan, akan dilaporkan ke polisi.

“Kami akan segera ke Indonesia, untuk melaporkan ke kepolisian di Indonesia atas penipuan yang dialami perusahaan kami,” ujar CEO Chilly Qingdao Energy Co Ltd, Xue Zhang dalam siaran pers yang diterima, Selasa (23/01/2024).

Menurut Xue Zhang, kronologis penipuan yang dialami diawali saat terduga pelaku KF menandatangani kontrak pasokan minyak solar sebanyak 6.100.000 metrik ton pada 30 Juni 2023 dengan Chilly Qingdao Energy Co Ltd.

Perjanjian kontrak berisi berjanji melakukan pengiriman minyak solar dari kilang minyak di Kazakhstan.

Sesuai perjanjian, Chilly Qingdao Energy Co Ltd mengirimkan uang sebesar USD 310,000 pada 23 Agustus 2023 ke rekening bank yang ditunjuk MCBA yakni ke nomor rekening BCA 0551817627.

“Namun hingga saat ini janji pengiriman minyak belum terealisasi, terduga pelaku KF telah menimbulkan kerugian ekonomi pada perusahaan kami yakni dengan pemalsuan kontrak pasokan minyak. Ternyata tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan komoditas tersebut,” jelasnya.

Modus terduga pelaku KF yakni membujuk investor luar negeri dari Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan beberapa perusahaan milik negara Tiongkok dengan memamerkan kekayaan palsunya dan mendorong untuk mencari berita palsu secara online yang disiarkan di saluran YouTube MTV miliknya, yang disumbangkan oleh dirinya sendiri.

Keterlibatan aktif MCBA dengan proyek-proyek pemerintah adalah dengan berinvestasi pada proyek-proyek tersebut.

“Berdasarkan laporan langsung kami, terbukti bahwa semua perusahaan korban global ini telah mempertimbangkan secara serius transfer teknologi dan investasi finansial di MCBA,” terang Xue Zhang.

Lanjut Xue Zhang, terduga pelaku KF yang ternyata tidak memiliki kemampuan investasi, melanjutkan dengan mengirimkan bukti pembayaran bank palsu setelah menandatangani beberapa perjanjian pembelian fasilitas pengolahan limbah industri dan pabrik pengolahan di Indonesia dengan beberapa perusahaan Korea yang terkait dengan Korea.

Defense Acquisition Program Administration (Korea DAPA) dan teknologi tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah Indonesia saat ini.

“Perusahaan Chilly Qingdao Energy Co Ltd telah beberapa kali meminta kepada terduga pelaku KF untuk mengembalikan uang jaminan tersebut, namun lebih memilih menghindari kontak dengan sengaja untuk menyimpan uang tersebut tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.

Konsekuensinya, lanjut Xue Zhang, perusahaan Chilly Qingdao Energy Co Ltd tak punya pilihan lain selain menuduh terduga pelaku KF melakukan penipuan dan pemerasan setoran kontrak minyak melalui Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.

“Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta ternyata telah menginformasikan kepada pemerintah Indonesia atas kejadian tersebut dan meminta kasus ini di proses hukum yang berat,” jelasnya.

Ia mengutarakan, Indonesia secara tradisional telah membuktikan dirinya sebagai salah satu negara mitra yang paling dapat diandalkan dan dipercaya di Asia khususnya dengan Tiongkok, Korea dan Jepang di sektor ekonomi, budaya dan investasi, dan banyak perusahaan swasta dan publik telah mengikuti jejaknya.

Namun hal ini tidak dapat dihindari. dihentikan dari perusahaan palsu seperti PT MCBA, pasti akan ada peningkatan peluang perselisihan antar pemerintah.

“Selain itu, jika pengaruh negatif ini terus berlanjut, tentunya akan membuat calon investor global enggan berinvestasi di Indonesia. Sudah waktunya untuk mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh untuk mendapatkan hukuman terberat bagi terduga pelaku KF,” harap Xue Zhang.

Chilly Qingdao Energy Co Ltd merupakan salah satu perusahaan pengadaan pemerintah milik negara Tiongkok yang khusus mengimpor minyak sawit dan biji-bijian untuk dipasok ke Pemerintah Tiongkok.

“Kami telah memelihara hubungan yang sangat baik dengan pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun mengerjakan berbagai proyek kerjasama,” terang Xue Zhang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Xue Zhang, diduga pelaku KF merupakan sosok laki-laki berusia 52 tahun, berdasarkan KTP berdomisili di RT 007/001, Desa Ronggomulyo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Adapun PT MCBA beralamat di Said Sudirman Center, Lantai 56, Jalan Jenderal Sudirman No.8, Jakarta, Indonesia.

“Informasi yang kami peroleh terduga pelaku KF pernah dihukum 5 tahun penjara karena kasus penipuan investasi pada 7 Desember 2014,” ungkap Xue Zhang.

Ia menunjukan bukti penipuan oleh terduga pelaku dalam pemberitaan di media detikcom berjudul Janjikan Dana Rp 15 Triliun dari Bank Dunia, Warga Yogya Dibui 5 Tahun.

“Dalam pemberitaan tersebut, M Khoirul Fatullah itu merupakan terduga pelaku KF yang juga menipu perusahaan kami saat ini. Melalui kasus penipuan yang perusahaan kami alami ini diketahui bahwa terduga pelaku KF telah melakukan kejahatan intelektual tingkat tinggi pada perusahaan global di luar negeri,” tegas Xue Zhang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.