Halaman.co.id |Depok – Seorang petugas kebersihan (cleaning service) RS Citra Arafiq daerah Kecamatan Bojongsari, Merdi (21) mengaku mengalami penganiayaan oleh oknum pimpinan manajemen RS bernama Jabar Maulana.
Penyiksaan yang dilakukan Jabar Maulana dikatakan Mardi bermula ketika dirinya dan beberapa rekan lainnya dituduh mencuri beberapa MCB atau alat penangkal petir.
Merdi mengaku bahwa dirinya dianiaya dengan cara disekap selama seharian oleh Jabar Maulana di lantai 7 RS Citra Arafiq.
“Saya disekap dari pagi sampai jam 8 malam di lantai 7 RS. Tangan saya diikat dengan lakban, pipi saya ditampar oleh pak Maulana,” kata Merdi melalui kuasa hukumnya, Jeprry Purba ketika mendatangi Kantor PWI, Jalan Melati No.3, Depok Jaya, Pancoran Mas, Rabu (17/1/2024).
Ia juga sempat ditahan di Mapolrestro Depok selama lima hari beberapa waktu lalu. Padahal sambungnya, belum adanya bukti bahwa ia dan rekannya mencuri.
“Klien kami sempat ditahan di Polres Depok selama lima hari, padahal belum ada bukti bahwa klien kami dan rekannya mencuri di rumah sakit tersebut,” tuturnya.
Merasa dirugikan secara moril dan materil, pihak Merdi melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan Jabar Maulana ke Mapolrestro Depok .
Laporan itu tertuang dalam surat dengan nomor LP/B/3021/X/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas nama terlapor Jabar Mualana.
Kuasa Hukum Merdi juga menyebut adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di Jl.kembang dalam 2 Rumah Sakit Citra AR, RAFIQ Sawangan RT 03 RW 04, Duren Seribu Bojongsari Kota Depok pada tanggal 25 Agustus 2023.
Sebagai tulang punggung keluarga, Merdi yang sudah tidak memiliki ayah itu mengaku setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp. 1,5 juta namun selalu terjadi pengurangan dengan dalih adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihak RS.
“Dengan gaji Rp. 1,5 juta, paling saya setiap bulan terima gaji Rp. 900 ribu, kebanyakan potongan ini itu,” pungkasnya.