Halaman.co.id |Depok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok resmi memberhentikan Panwascam Pancoran Mas bernama Amri Joyonegoro atas dugaan pelanggaran kode etik.
Amri Joyonegoro diberhentikan secara resmi berdasarkan SK Pemberhentian nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 pada 4 Januari 2024 dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio melalui keterangannya di berbagai media massa membenarkan pemberhentian Amri Joyonegoro akibat dugaan pelanggaran kode etik.
Sulistio menerangkan bahwa Amri dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai politik.
“Dulu dia dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai. Ini ada perbuatannya yang, menurut laporan tersebut, memang bias kepentingan partai,” ujar Sulistio.
Meski terdapat kontroversi, Sulistio membantah adanya keterkaitan pemecatan ini dengan kasus video viral yang melibatkan seorang Caleg PKS dalam pembagian amplop di pengajian.
“Tidak ada kaitan dengan kasus bagi-bagi amplop Caleg PKS. Sebenarnya ini murni kasus lama, beliau juga sudah pernah diberikan peringatan oleh Bawaslu periode sebelumnya,” tegasnya.
Setelah ditelusuri lebih jauh, berikut profil lengkap Amri Joyonegoro, panwascam yang diduga adalah salah satu pengurus parpol.
Amri Joyonegoro lahir di Depok pada Mei 1986 dari pasangan Sidik Sumarso asal Kebumen dan Sri Retnoningtyas asal Surabaya. Amri adalah anak ketiga dari empat bersaudara.
Kedua orang tua Amri adalah Marhaen sejati, atau militan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang telah berganti nama menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ayah Amri adalah seorang pegawai biasa. Ketika muda, ayahnya adalah pengurus Muhammadiyah sehingga melabuhkan pilihannya pada Partai Amanat Nasional (PAN) karena sosok Amien Rais.
Sedangkan ibunya merupakan pegawai BUMN atau lebih tepatnya bekerja di Bank Mandiri. Karir ibunya di BUMN terhambat di era Orde Baru karena dirinya berpegang teguh pada Orde Lama.
Perbedaan pandangan politik kedua orang tua Amri Joyonegoro melahirkan harmonisasi baru. Mereka tetaplah menjadi pecinta sejati dari Bapak Proklamator RI, Ir. Soekarno. Hal itu terlihat dari seluruh isi rumah orang tua Amri di Jalan Merpati, Depok Jaya.
Isi rumah orang tua Amri Joyonegoro didominasi warna merah, mulai dari kursi, sofa, jendela bahkan gorden hingga pot bunga berwarna merah. Di dinding, terpampang foto keluarga sang Proklamator RI. Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri tampak dipangkuan sang ibunda, Fatmawati.
Hal menarik yang paling diingat Amri adalah ketika ibunya hampir dipecat dari tempat kerjanya di BUMN karena setiap Pemilu tidak memilih Golkar melainkan PDI.
“Bukan hanya konduite yang jeblok dan karir ibu susah naik, tapi ibu saya hampir dipecat dari BUMN karena setiap Pemilu tidak pernah memilih golkar, tapi PDI,” kata Amri Joyonegoro, Jumat (5/1/2024).
Amri menerangkan, ia dan ibunya adalah kader sejati PDI-P. Hal itu ia buktikan melalui KTA PDI-P yang ia dan ibunya miliki. Bahkan ibunya dua kali dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan Otto S. Leander, Ketua DPC PDI-P pertama di Kota Depok.
Hasilnya, Otto S. Leander berhasil duduk menjadi Anggota DPRD Depok berturut-turut sebelum akhirnya meninggal pada 2014 tak lama setelah istrinya meninggal. Otto S. Leander juga sempat menjadi ketua Komisi B berkat perjuangan ibunya Amri.
Amri sendiri mengakui bahwa dirinya memiliki kedekatan khusus kepada para pengurus PDI-P pusat. Terakhir, dirinya terpilih menjadi panitia Rakernas HUT ke-47 PDI-P pada 2019 dan rapat diadakan di JI-Expo Jakarta atau di Kantor Mindo Sianipar, salah satu pentolan PDI-P juga.
Kini, Amri mengaku sakit hati karena dirinya telah dipecat Bawaslu atas laporan yang dibuat salah satu simpatisan PDI-P Kota Depok sendiri bernama Supriyanto.
Amri Joyonegoro berencana akan melaporkan pihak yang terlibat dalam polemik yang terjadi kepada dirinya ke Pengurus PDI-P pusat. Selain itu, ia juga akan membuat laporan atas pemberhentian dirinya dari Panwascam ke DKPP karena dianggap tidak sesuai prosedur.