Halaman.co.id |Depok – Sebuah video calon anggota legislatif (Caleg) Kota Depok dari PKS Hafid Nasir bagikan amplop kepada ibu-ibu majelis taklim beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat Hafid Nasir berada di salah satu rumah ibadah di bilangan Pancoran Mas Kota Depok.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok bergerak cepat. Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut.
Ia mengatakan Bawaslu melalui divisinya akan melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran akan informasi tersebut.
“Kami akan melakukan penelusuran terkait informasi awal tersebut untuk mengumpulkan keterangan, terutama memastikan apa yang ada di dalam isi amplop tersebut,” kata Sulastio kemarin, Kamis (28/12/2023).
Selain akan memanggil Hafid untuk meminta keterangan, Sulastio juga memastikan akan meminta informasi dari saksi yang ada dalam video tersebut.
“Jika yang diberikan benar adalah uang, tentu ini kita juga harus lihat, dalam konteks apa uang itu diberikan,” ujar Sulastio.
Sulastio menambahkan, jika terbukti Hafid Nasir membagikan uang dalam konteks kampanye, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai politik uang dan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
“Jadi, tentu ini sangat tergantung dari bagaimana hasil penelusuran kita nanti,” pungkas Sulastio.
Hafid Nasir ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan acara di masjid dan dalam rangka Hari Ibu.
“Panitia memberikan beberapa pertanyaan dan ada hadiah bagi yang bisa menjawab. Saya hadir sebagai Caleg diminta untuk menyerahkan,” kata Hafid Nasir.