Halaman.co.id |Depok – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi memberikan tanggapan usai adanya informasi Direktur Utama Perseroda PT Tirta Asasta Kota Depok, M. Olik Abdul Holik telah dirugikan perihal pembelian tanah atas nama orang lain.
Menurut Yus sapaan akrabnya, cara yang dilakukan M. Olik Abdul Holik sebagai direktur utama sebuah perusahaan milik pemerintah daerah adalah hal yang keliru.
Bagaimanapun kata Yus, pembelian aset pribadi atas nama orang lain bukanlah sebuah kesalahan, namun berpotensi menimbulkan pertanyaan liar diluar, terutama oleh aparat penegak hukum (APH).
“Ini tentu bukan apa yang dibeli, tapi siapa yang membeli. Kalau pembelinya adalah seorang direktur utama perusahaan milik daerah, tentu ada indikasi negatif didalamnya,” kata Yus kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Akibat dari yang telah terjadi, Yus menjelaskan ada dua poin yang berpotensi menimbulkan pertanyaan besar diluar pihak. Ia meyakini akan terjadi kegaduhan setelahnya.
Pertama kata Yus, apa yang dilakukan M. Olik Abdul Holik adalah sebuah indikasi seorang pejabat publik menghindari auditor tentang harta kekayaan atau laporan harta kekayaan (LHK) seorang pejabat daerah.
“Kedua tentu saja mengarah kepada wajib pajak. Dugaan menghindari pajak sangat menyengat pada prosesi pembelian tanah atas nama orang lain jika dilakukan oleh seorang pejabat daerah,”
Mengutip dari depok.inews, Dirut PT Tirta Asasta Kota Depok, M. Olik Abdul Holik dikatakan tergelincir persoalan pembelian tanah di Kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok pada 2010 silam.
M. Olik Abdul Holik disebutkan membeli sebidang tanah di Kelurahan Bedahan itu atas nama orang lain berinisial AM, dimana AM diketahui adalah warga setempat.
Hubungan M. Olik Abdul Holik dengan AM yang sebelumnya baik meruncing akibat ulah AM. AM dilaporkan menjual tanah milik Olik Abdul Holik dengan prosesi sebelumnya mengagunkan sertifikat untuk modal usaha.
Pembayaran kredit AM yang macet memaksa sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan dijual. Sebelumnya M. Olik Abdul Holik meminta pengembalian uang dalam bentuk rupiah dengan harga mengikuti NJOP saat ini, namun AM tidak menyanggupi.
AM gagal dalam usahanya, M. Olik Abdul Holik meradang dan melaporkan AM ke polisi. Bahkan dikabarkan, AM sempat mendapat surat panggilan dari Polres Depok untuk diperiksa pada 30 September 2022.
Kabarnya AM sempat mendekam di Polres Depok pada Oktober 2023. ”Dia (AM) sudah ditahan di Polres Depok,” kata sumber yang dilansir depok.inews baru-baru ini.
Indormasi lainnya, M. Olik Abdul Holik pada 2010 telah melakukan pembelian sebidang tanah seluas 1.935 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.
Tanah tersebut dibeli Olik pada tahun 2010 senilai Rp261.225.000. Pemilik awal tanah itu adalah Johan C Usmani. Tanpa alasan yang jelas, ketika dibeli tanah itu tidak diatasnamakan M. Olik Abdul Holik sendiri melainkan diatasnamakan AM.
Olik Abdul Holik saat dimintai tanggapan membenarkan persoalan tanahnya di Bedahan dengan jawaban yang singkat. ”Sudah diselesaikan sama adeknya,” kata Olik dikutip dari depok.inews.