Depok, halaman.co.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku belum memikirkan terkait peta politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dihelat pada Desember mendatang. Sebab, Mohammad Idris masih berkonsentrasi dalam tanggung jawab penanganan Coronavirus (Covid-19) di Kota Depok.
“Kalau peta politik mohon maaf, sejak kejadian kasus 1, 2, 3 di Depok, saya terus terang konsentrasi penanganan Covid-19 hingga saat ini,” kata Mohammad Idris saat diwawancara RRI Pro 3 terkait Peta Politik Jelang Pilkada di Masa Pandemi, Senin (27/07/2020).
Dikatakannya, sampai kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menangani kasus positif Covid-19, misalnya terkait pasien positif yang melakukan isolasi mandiri. Menurutnya, mereka harus dipindahkan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
“Untuk tahapan Pilkada di Kota Depok, saya serahkan ke bagian pemerintahan, Kesbangpol Depok. Selama ini, terus terang saya relatif tidak melakukan hal-hal bersifat tindakan politik. Kecuali komunikasi politik karena bagaimanapun harus dipersiapkan jika nanti saya mendapatkan SK,” jelasnya.
Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, sejumlah upaya konkret sudah dilakukan Pemkot Depok untuk menangani Covid-19. Selain menggencarkan Rapid Test, Kota Depok kini memiliki Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dengan kapasitas 100 sampel tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) setiap harinya. Dengan demikian, upaya pendeteksian infeksi Covid-19 menjadi lebih akurat.
“Lalu saya ingin klarifikasi yang diperbolehkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional adalah hiburan grup band. Mereka bisa beraktivitas di tempat resepsi pernikahan, khitanan, seminar dengan ketentuan protokol kesehatan. Kami buat MoU dengan mereka. Namun jika tempat renang, karaoke, tempat wisata belum kami perbolehkan,” terangnya.
Kemudian, terkait denda dan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di jalan atau tempat keramaian, Kota Depok sudah menerapkan sejak awal. Dikatakannya, mulai dari denda sebesar Rp 50 ribu hingga sanksi sosial bagi pelanggar.
“Dalam waktu dekat, Gubernur Jawa Barat (Jabar) akan mengeluarkan aturan, ketentuan dengan sanksi bagi yang tidak bermasker di jalan, tempat keramaian. Yaitu sebesar Rp 100 hingga Rp 250 ribu dari ketentuan Gubernur Jabar. Nanti akan kita terapkan,” tuturnya.
Mohammad Idris menuturkan, Kota Depok pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07), sudah melakukan uji coba pemberlakuan denda bagi warga yang tidak bermasker. Hasil dari pelanggaran tersebut, sambungnya, akan masuk ke dalam kas daerah melalui BJB sebagai bank pembangunan daerah.
“Seluruh pemanfaatan dan dana-dana lainnya termasuk sumbangan, masuk ke dalam kas daerah. Kami pun sangat transparan dan bisa diakses. Dana-dana tersebut akan dialokasikan untuk keperluan daerah, untuk saat ini yaitu penanganan Covid-19,” tandasnya. (Tris)